Ahmad Arief Tarigan

Sebelum memulai tulisan ini, ada baiknya, penulis menjelaskan ‘posisi’ terlebih dahulu agar tidak terjebak dalam perdebatan emosional primordial serta tidak bias dengan subjektifitas manapun. Sekaligus juga menjadi penekanan bahwa tulisan ini mencoba untuk menempatkan perdebatan pada ranah yang lebih kritis dalam memandang permasalahan. Sebagaimana layaknya berdiskusi, kita semestinya bersikap terbuka (menerima perbedaan pendapat dan kritik), berpandangan luas, bebas dari praduga dan meyakini bahwa prasangka (kebencian pribadi maupun golongan) adalah ‘pembunuhan kejam’ sehingga tak pantas untuk dilakoni.

Dalam menanggapi wacana ‘Karo Bukan Batak’ yang dilontarkan oleh salah seorang Dosen Antropologi USU, Juara R. Ginting, pada suatu kesempatan diskusi di Rumah Buku, Padang Bulan – dimana penulis juga turut serta dalam diskusi tersebut – penulis menempatkan diri sebagai ‘manusia skeptis’, dalam arti, tidak meng-iya-kan ataupun me-tidak-kan tetapi cenderung lebih bersikap kritis dan meragui sebelum ada dukungan bukti-bukti yang kuat. Sikap yang sama juga penulis perlakukan pada tulisan ‘Kenapa (harus) Karo Bukan Batak?’. Maka dalam kesempatan ini, penulis menyatakan diri tidak pada titik ‘Karo Bukan Batak’ maupun ‘Kenapa (harus) Karo Bukan Batak?’.
Batak ?

Bukan sesuatu yang ‘haram’ bila ada yang ingin memperdebatkan masalah ‘Batak’, apalagi berada dalam konteks perdebatan yang ilmiah dan konstruktif. Perdebatan yang sering terjadi justru menyiratkan bahwa ada hal yang belum tuntas dari ‘Batak’ itu sendiri. Maka selayaknya pulalah kita tidak menempatkan si “Karo Bukan Batak” maupun si “Kenapa (harus) Karo Bukan Batak?” menjadi si ‘pesakitan’. Tetapi, bagaimana pendapat-pendapat mereka dapat disikapi secara objektif dan tidak reaksioner.

Istilah ‘Batak’ sampai dengan sekarang lebih sering berada dalam wacana primordial belaka ketimbang menjadi sebuah ‘tanda tanya’ yang dijadikan pintu masuk untuk penyelidikan ilmu pengetahuan. Sehingga harus secara jujur diakui, istilah ‘Batak’ memiliki banyak versi dan membuat semakin tidak jelas asal-usulnya. Parahnya lagi, ‘Batak’ juga sering tersandera dalam ruang-ruang politik pragmatis yang tentu saja implikasinya – baik secara positif ataupun negatif – bagi masyarakat luas tidak dapat diabaikan begitu saja.

Juara R. Ginting, dalam diskusi di Rumah Buku beberapa waktu kemarin cenderung lebih mengarahkan istilah ‘Batak’ pada etnis Toba, lalu membuat komparasi (sosial budaya) dengan etnis Karo. Padahal menurut penulis, sebelum sampai pada kesimpulan, idealnya ‘Batak’ harus ‘bebas dari siapapun’, dalam arti, harus dirunut asal-usulnya secara jelas dan seobjektif mungkin. Selain itu, untuk memperkuat pendapatnya, ia memaparkan beberapa data-data yang sifatnya kasuistik. Penulis tidak hendak menyatakan ‘benar-salah’ dalam hal ini, hanya saja, menurut hemat penulis, pembuktian yang diajukan oleh Juara R. Ginting belum pada pencapaian ‘Karo Bukan Batak’. Meskipun begitu, spirit of intelectual yang ditawarkan olehnya mampu memberi kesejukan (minimal bagi penulis) di tengah kekeringan counter-naration yang sedang melanda para intelektual (akademisi) kita.

Menanggapi tulisan Jones Gultom ”Kenapa (harus) Karo Bukan Batak?”, penulis juga melihat banyak terdapat kelemahan dalam argumentasi yang diberikan. Alangkah bijaksananya bila kita tidak menyatakan ‘klaim’ atas sesuatu hal berdasarkan referensi dan penalaran rasional yang belum representatif. Ada beberapa kritik dari penulis terhadap diskursus yang digulirkan Jones Gultom dalam tulisannya. Pertama, kata ‘Batak’ yang berasal dari kata ‘mamatak’ yang berarti ‘menaiki kuda’ sebagaimana dikutip dari Riwayat Poelaoe Soematra (1903) tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan utama, karena banyak referensi lain justru menjelaskan etimologi yang berbeda. Kedua, interpretasi Jones Gultom terhadap residetie Tapanoeli patut diluruskan karena Residen bentukan Belanda tersebut, secara administratif, tak hanya Silindung-Humbahas-Toba-Samosir. Ketiga, adanya terdapat kata ‘Batak’ dalam bahasa daerah Pakpak, Karo, Simalungun, maupun nama pulau di Philipina tidak secara serta merta menyatakan bahwa etnis-etnis tersebut adalah ‘Batak’. Mesti dipahami bahwa persamaan kata banyak terdapat pada bahasa suku bangsa di Nusantara karena memang termasuk dalam keluarga bahasa Austronesia.

Postkolonialisme Indonesia

Postkolonialisme, berasal dari kata ‘post + kolonial + isme’, berarti paham mengenai teori yang lahir pasca kolonial. Pada praktiknya, postkolonialisme tidak sekedar teori melainkan sebuah kesadaran untuk memerangi (pen. dalam konteks pemikiran) imperialisme, orientalisme, rasialisme, dan berbagai bentuk hegemoni lainnya, baik material maupun spiritual, baik yang berasal dari bangsa asing maupun bangsa sendiri (Ratna, 2008:81-82). Sebagai bangsa yang pernah menjadi arena imperium kolonialisme, Indonesia tidak hanya diperas secara materi oleh bangsa lain. Untuk menjalankan roda kolonialisme-nya bangsa penjajah secara sistematis juga melakukan berbagai upaya pembodohan sehingga menyebabkan kerusakan mental dan karakter bangsa hingga kini.

Sekilas patut dipertanyakan kenapa penulis mengaitkan -atau malah membuat rumit- perdebatan ‘Batak’ yang terkesan sederhana dengan postkolonialisme di Indonesia. Hal ini wajar karena di samping kegamangan konsep ‘Batak’ pada ‘masyarakat Batak’ sendiri, sejauh pengetahuan penulis, istilah ‘Batak’ sangat akrab dalam konteks wacana kolonial Belanda, paling tidak, ia sering ditemukan dalam literatur dengan sudut pandang orientalisme ala Barat.

Lalu timbul pertanyaan : apa relevansi postkolonialisme dengan perdebatan ‘Batak’ di sini ? Justru, pada kesempatan inilah postkolonialisme selayaknya dijadikan teori analisis. Wacana “Karo Bukan Batak” maupun “Kenapa (harus) Karo Bukan Batak?” adalah sebuah implikasi dari masa kolonial dan perspektif orientalisme karena baik istilah maupun acuannya berangkat dari keduanya. Sumber otentik informasi mengenai hal ini juga banyak dikumpulkan pada masa kolonial dan berdiam di ‘negeri seberang’ saat ini. Kondisi ini semakin menguatkan pada pernyataan yang secara kritis dinyatakan Ratna (2008:9), “……….postkolonialisme, postmodernisme, pada umumnya memandang misi (pen.pemberadaban oleh penjajah) tersebut justru memiliki fungsi tersembunyi, sebagai keunggulan ras. Misi-misi tidak berakhir pada saat negara jajahan memperoleh kemerdekaannya. Artinya, meskipun bangsa Barat tidak melakukan penjajahan secara langsung, tetapi secara tidak langsung, secara ideologis penjajahan tetap ada, bahkan tetap ada untuk selamanya, sebagai fungsi laten”. Inikah yang sedang terjadi pada kita ?

Dalam konteks ini, dugaan terjadinya error terminology yang kemudian meng-hegemoni sehingga melekat menjadi local identity pada suatu suku bangsa, secara empiris, tidak bisa dinafikan begitu saja. Penemuan benua Amerika oleh Columbus adalah salah satu contoh. Pada saat itu, Columbus mengira ia berada di India sehingga penduduk aslinya disebut Indian. Akhirnya, penduduk dunia secara sederhana menyamaratakan suku Sioux, Maya, Apache, dan lainnya dengan sebutan ‘Indian’. Parahnya lagi, pada era penjelajahan bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 dan abad ke-16, pandangan superior Eropasentris (terutama Eropa Barat) sering menganggap suku bangsa non Eropa sebagai orang Barbar (tidak beradab/primitif, tidak mengenal hukum/aturan, keturunan iblis, dan citra negatif lainnya) sehingga tak sedikit kelompok masyarakat yang mendapat label ‘suku Barbar’. Kesemuanya ini membuat penulis tiba pada perenungan : “Apakah saya ‘Barbar’ di tengah kearifan budaya lokal yang begitu kaya sebagaimana telah diwariskan nenek moyang tercinta?”

*Penulis adalah Ketua Yayasan Aku Aru Center dan tinggal di Medan

Tautan :

Kenapa (harus) karo bukan batak