Investasi Bisnis versus Hak Adat

 

Nestor Rico Tambunan

Keadilan, kata pengarang Prancis Emile Zola, tak mungkin ada kecuali dalam kebenaran. Dan kebahagiaan tak mungkin ada, kecuali dalam keadilan.

Kebenaran ucapan Emile Zola ini akan amat terasa bila merenungi nasib masyarakat adat di berbagai belahan bumi Nusantara saat ini. Perusahaan-perusahaan besar terus menerobos deras menanam investasi sampai ke jantung pemukiman suku-suku dan masyarakat adat, menguasai tanah dan segala kekayaannya, dan memarjinalkan hak-hak ulayat masyarakat adat setempat.

Masyarakat-masyarakat adat semakin tersingkir dan dimiskinkan. Padahal, masyarakat-masyarakat itu sudah turun-temurun hidup di sana, jauh sebelum perusahaan itu ada, bahkan sebelum negeri ini berdiri.

Lalu, dimana kebenaran dan keadilan?

Kasus Masyarakat Tapanuli

Salah satu contoh pemarjinalan hak masyarakat adat paling kontroversial adalah pencaplokan hutan-hutan alam di kawasan Tapanuli dan sekitar Danau Toba, Sumatera Utara, oleh PT Inti Indorayon Utama (IIU) yang belakangan berubah jadi PT Toba Pulp Lestari (TPL).

Perusahaan penghasil pulp ini mendapat konsesi hak penguasaan hutan tanaman industri (HPHTI) dari pemerintah tahun 1983. Dengan senjata konsesi itu, anak perusahaan grup Raja Garuda Mas milik konglomerat Sukanto Tanoto ini menebangi hutan-hutan di kawasan Tapanuli dan selanjutnya mengganti dengan tanaman eukaliptus. Masyarakat-masyarakat adat Batak yang sudah turun temurun mengelola dan menjaga hutan tersebut protes, sehingga menimbulkan bentrok fisik, hukum, dan konflik sosial.

Konflik itu terus berlangsung selama 27 tahun. Konflik terakhir adalah protes masyarakat atas penebangan hutan kemenyan di Kab. Humbang Hasundutan. Kemenyan adalah komoditi unggulan lokal kawasan Humbang yang sangat langka, bukan hanya untuk ukuran Indonesia, bahkan dunia, karena hanya ada hutan di wilayah ini. Sudah ratusan tahun hutan kemenyan tersebut secara turun temurun menjadi sumber ekonomi penduduk setempat.

TPL merasa berhak menebangi hutan kemenyan dan kemudian mengganti dengan eukaliptus, dengan alasan hutan tersebut masuk kawasan konsesi HPHTI mereka. Dari sekitar 30.000-an hektar hutan kemenyan, konon kini hanya tersisa 7.400 hektar. Sisa itu pun terus mendapat tekanan, karena dikelilingi hutan tanaman industri TPL.

Masyarakat adat Humbang Hasundutan tidak berdaya, karena seperti dalam konflik-konflik sebelumnya, aparat keamanan dan hukum cenderung selalu berpihak pada TPL dan cepat mengkriminalisasi rakyat. Sementara pemerintah-pemerintah daerah, entah kenapa, cenderung diam dan jadi penonton.

TPL dengan enteng menjawab semua klaim masyarakat dengan berlindung pada pemerintah selaku pemberi konsesi hak pengusahaan hutan. "TPL ini enggak punya tanah, yang punya tanah itu negara. Pemerintah memberikannya kepada kami dalam bentuk konsesi, jadi kalau mau komplain, mestinya bukan ke TPL, tetapi ke pemerintah," kata Direktur PT TPL Juanda Panjaitan. (Kompas, 28/7/ 2010).

 

Kasus di Berbagai Daerah

Sejarah kehidupan orang Batak di kawasan Tapanuli dan sekitar Danau Toba telah berlangsung turun temurun sejak 600 – 700 tahun lalu. Dengan kearifan khas adat Batak, masing-masing masyarakat adat menjaga hutan ulayat mereka. Hutan-hutan adat itu mengandung nilai dan fungsi konservasi yang tinggi.

Sukanto Tanoto, pemilik Raja Garuda Mas dan TPL adalah pengusaha HPH, kelapa sawit, dan pabrik kertas yang termasuk orang terkaya di Indonesia, bahkan di dunia. Ketika nenek-moyang orang Batak mulai bermukim di Tapanuli, mungkin nenek moyang Sukanto Tanoto masih di daratan China. Sungguh tak adil, masyarakat adat Batak di kawasan Tapanuli dan sekitar Danau Toba dikalahkan (dikorbankan) untuk seorang konglomerat China yang sudah mahakaya.

Tapi masyarakat Tapanuli tidak sendirian. Di berbagai kawasan lain di Sumatera, antara lain di Riau, juga terjadi kasus yang sama. Tidak hanya dengan pemegang konsesi HPH, tapi juga perkebunan-perkebunan kelapa sawit besar. Di Kalimantan, hak ulayat masyarakat-masyarakat adat Dayak sudah lama tercerai-berai oleh para pengusaha HPH. Belakangan muncul pula perkebunan-perkebunan kelapa sawit dan pengusaha-pengusaha pemegang konsesi hak penguasaan tambang (HPT) batubara.

Dulu hutan-hutan Kalimantan ditebang, sekarang ditanami kelapa sawit atau dikeruk. Bukan hanya hutan, bahkan perkampungan, kebun, dan sawah masyarakat Dayak tahu-tahu telah berada dalam konsesi perkebunan atau pertambangan para pengusaha yang datang entah dari mana. Seperti dikeluhkan Kepala Desa Long Bentuk, Kab. Kutai Timur, Kaltim, Benediktus Beng Lui, saat ini desanya terancam perluasan kebun kelapa sawit. Ketika perusahaan itu mendapat izin dari pemerintah, keberadaan desa itu tidak dicantumkan (Kompas, 20/10/2010).

Nasib yang sama juga kemungkinan akan menimpa wilayah Papua, yang kini jadi sasaran baru para investor, termasuk perkebunan. Apalagi, belakangan pemerintah sedang gencar menggolkan gagasan pertanian berskala luas, seperti proyek Merauke Integrated Food and Energy Estate di Merauke.

 

Mengakomodasi Hak Adat

Hingga saat ini, memang belum satu pun peraturan perundangan di Indonesia yang mengakui kepemilikan tanah masyarakat adat. Baik UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun SK Menhut No. 44/2005 menyatakan tanah milik Negara. Artinya, hak kepemilikan tanah berada di tangan pemerintah. Pemerintah hanya mengakui hak kelola terhadap suatu tanah adat oleh masyarakat setempat, namun kepemilikan tidak.

Karena milik negara itu, pemerintah berhak mengkonsesikan kawasan hutan pada perusahaan swasta. Persoalannya, pemberian konsesi itu tanpa melihat di dalamnya terdapat tanah ulayat atau adat. Mestinya, pemerintah harus menghormati hak ulayat itu, karena mereka sudah mengelola tanah tersebut bahkan sebelum negara ini berdiri.

Tanah adat, menurut hukum adat, merupakan hak-hak perorangan atas tanah yang menjadi hak pribadi, akan tetapi didalamnya mengandung unsur kebersamaan. Istilah modernnya, mengandung "fungsi sosial". Hak ini sangat perlu dipertimbangkan, karena hukum adat juga merupakan sumber utama hukum undang-undang agraria atau hukum pertanahan Indonesia.

Akomodasi kepentingan adat di negara-negara Pasifik Selatan bisa menjadi contoh. Fiji dan Selandia Baru misalnya, selama ini mengakui dan mengakomodasi kebutuhan masyarakat adat penduduk asli. Bahkan, di Republik Rakyat China yang memakai sistem pemerintahan otoriter, keberadaan masyarakat adat (shau shu min zhu) diakui dan memiliki hak khusus.

Dalam kasus konflik masyarakat adat dengan TPL di Humbang Hasundutan, hutan-hutan kemenyan yang ratusan tahun dikuasai dan menjadi sumber ekonomi masyarakat adat setempat mestinya bisa dikeluarkan dari kawasan hutan negara sesuai SK Menhut No. 44/2005. Pemerintah Kab. Humbang Hasundutan bisa mengajukan kepada Menteri Kehutanan agar tanah ulayat hutan kemenyan tersebut dikeluarkan dari konsesi TPL.

 

Bagian dari Reformasi Agraria

Kearifan adat dan masyarakat lokal adalah bagian dari wujud multikulturalisme dan keberagaman Indonesia. Dan itulah sesungguhnya “Indonesian Dream” – Indonesia yang kita impikan. Bersatu dalam keberagaman. Karena itu, kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah mestinya diproteksi atau diatur dalam undang-undang, minimal dalam bentuk peraturan daerah.

Presiden SBY pernah menjanjikan akan melaksanakan reformasi agraria. Reformasi agraria ini mestinya menjadi kesempatan mengakomodasi hak-hak ulayat masyarakat adat ini. Pemerintah harus memberi kesempatan kepada masyarakat adat untuk mengurus hak kepemilikan tanah mereka.

Caranya, dengan melakukan harmonisasi terhadap semua peraturan perundangan yang bersentuhan dengan pertanahan. Pemerintah harus mengatur pembatasan konsesi terhadap pihak swasta yang ingin membuka lahan baru, sehingga tidak main caplok dan menyerobot kawasan tanah adat. Pemerintah juga perlu mengatur peruntukan semua kawasan hutan, sehingga bisa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana ekspansi pihak swasta. Karena, pihak swasta pasti akan terus melakukan ekspansi jika diberi kesempatan.

Mestinya bisa. Mestinya Presiden SBY serius melaksakan komitmen politiknya di bidang agraria. Kalau tidak, ia akan dinilai sebagai pimpinan yang cuma gemar wacana.

Masyarakat adat sudah terlalu lama dan banyak menjadi korban. Telah begitu banyak pengusaha menjadi orang sangat kaya karena konsesi-konsesi yang diberikan pemerintah. Sementara masyarakat-masyarakat adat tetap terpuruk dalam kemiskinan, terseok-seok bertahan hidup di bumi mereka yang terkoyak-koyak.

Kalau ketidakadilan ini kita biarkan terus berlangsung, lalu dimana ke-Indonesia-an kita? Kalau negara terus absen, terus berpihak pada pemilik modal, rakyat akan merasa seperti yatim piatu. Kita harus hati-hati. Karena kita akan berhadapan dengan makin banyak masyarakat yang frustasi. Masyarakat yang semakin mudah marah karena merasa diperlakukan tidak adil.

Kebahagiaan tak mungkin ada, kecuali dalam keadilan. Dan keadilan tak mungkin ada, kecuali dalam kebenaran. *

 

Tautan :

HARMONISASI KEDUDUKAN HAK ULAYAT DALAM PERATURAN PERUNDANGAN DI INDONESIA

Nilai Keberadaan Hutan Sebagai Penyangga Kehidupan

STOP PERAMBAHAN HUTAN KEMENYAN DI HUMBANG HASUNDUTAN

Batak Dilawankan Dengan Batak

Haminjon-Batak, Riwayatmu Kini…!

JERITAN RAKYAT BULU SILAPE

12 tanggapan untuk “Investasi Bisnis versus Hak Adat

  1. Dulu hutan-hutan Kalimantan ditebang, sekarang ditanami kelapa sawit atau dikeruk. Bukan hanya hutan, bahkan perkampungan, kebun, dan sawah masyarakat Dayak tahu-tahu telah berada dalam konsesi perkebunan atau pertambangan para pengusaha yang datang entah dari mana. Seperti dikeluhkan Kepala Desa Long Bentuk, Kab. Kutai Timur, Kaltim, Benediktus Beng Lui, saat ini desanya terancam perluasan kebun kelapa sawit. Ketika perusahaan itu mendapat izin dari pemerintah, keberadaan desa itu tidak dicantumkan (Kompas, 20/10/2010).

    Seandainya konsesi itu juga berlaku di Dolok Pinapan, maka saya akan meratapi Kuburan Oppung-oppung saya. mau kutaruh dimanalah mereka semua?. Mungkinkah kubawa ke Cikarang?.

    Negara ini hanyalah negara badai,….bener deh!

  2. NDH
    24 1 2011

    KOMENTAR KONVERGENSI

    NKRI

    I Historiografika terdiri dari

    (1)Era Migrasi Tradisional,
    (2)Era Migrasi Moderen: Kolonialisme Abad 15 – 20,
    (3)Era NKRI (Merdeka)

    II Era Migrasi Tradisional

    (1)Pra NKRI mulai tibanya Indonesiatua Protoindonesia terahir 3 Rb Th sM re Batak dll
    (2)Disambung tibanya Indonesiamuda Deutroindonesia terahir Abad 6 sM
    (3)Mereka semua sebagai Satuan DGK Demografika Geografika Kulturologika
    (4)Mereka sebagai Rumpun Penduduk Indonesia saling hubungan bilateral multilateral juga
    (5)Dengan saudara-saudara Penduduk Indonesia lain dari
    (6)Penduduk Asia Timur dan Asia Seluruhnya yang tersebar dari MmHss Manusia Moderen Homo Sapiens Sapiens, Penduduk Asia terus ke Timur dalam 2 Migrasi Tradisional I Catatan 40 Rb Th sM II 12/11/10 Rb Th sM, dimana pada Gelombang 2 Terahir 3 rb Th sM Penduduk Indonesia Mayor dan Minor memasuki NKRI Kini.

    III Era Migrasi Moderen . Kolonialisme Abad 16 – 20

    (1)Penduduk Eksternal melakukan kelana dagang koloni lakukan Taktikstartegí Devide Imperata Antarindonesia mengangkat Raja-Raja Boneka menjual SK Konsesi Tanah Ulayat Warisan Pribumi kepada Kapitalis Asing.
    (2)Investasi dalam Kolonialisme itu terjadi, menjadi dampak pembelajaran pengalaman hukum sekular pada NKRI kemudian yang segera harus berani tegas keras mengusir kolonialis yang menjadi penjajah.
    (3)NKRI didirikan pada Pra 28 10 1928 Kongres Pemuda Satu Nusa Bangsa Bahasa Indonesia, disusul Proklamasi Dunia Dasar HAM HAA Hak Azasi Alam PS Panca Sila 1 6 1945 / 17 8 1945 Proklamassi Merdeka NKRI.
    (4)Nyata NKRI itu dibentuk oleh atas nama Seluruh Etnik-Etnik Indonesia yang DGK Demografika Geografika Kulturologika.
    (5)Dengan demikian ada pemilikan warga dalam DGK seperti Batak Jawa Dll di Seluruh Indonesia yang menyetujui Pembentukan NKRI artinya memberi kedaulatan untuk dipercayakan kepada Megara NKRI dan Pemerintahnya memimpin Pembangunan BBB Bersama Bekerjasama Bekerjabersama dalam NKRI, itu berarti maksud lebih epektip tercipta kesejahteraan warga masing-masing dan sebagai Kelompok BBB Bersama Bekerjasama Bekerjabersama tiap etnik DGK cq re Batak Jawa dll.

    IV KASUS

    (1)Sebagai Dampak Pembelajaran Pengalaman Era Hukum Kolonialisme Penjajahan Abad 16 – 20
    (2)Telah terjadi Investasi Bisnis seperti disebut di Tanah Batak, mulai bagian Seluruh Sumatera Utara dari Daerah Rao di Sumbar sampai Daerah Singkil Barus Gayo Alas Pasai dll di Aceh.
    (3)Terjadi mulaikolonialisme penjajahan Tatktikstrategi Devide Imperata Kolonialisme sehingga tersingkir Batak Merdeka Tapanuli saja, yang nyata pada SK Hindia-Belanda 1876 harus juga masuk Jajahannya, sehingga Batak menyatakan Perang Pupur (Sampai Ajal) melawan Belanda berlangsung selama 30 Th 1877 – 1907 berahhir pada tertembaknya Raja Sisingamanagaraja XII pada 17 Juni sebagai Pahlawan.
    (4)Tatakala Perang Batak-Belanda itu diteriakkan Batak „Usir Pebnjajah dari Bangsaku Indonesia“ sebagai Awal NKRI Kini dan dilakukan konsequen, nyata Gerakan Perhimpunan Indonesia di Nederland 1908 dibentuk diundang di kediaman Batak Casayangan Harahap atas Rekannya Studi Lanjut Indonesia. Segera demikian juga Perkumpulan BUDUI UTOMO 1908 dibentuk di Batavia Jakarta Kini Inisiatip dr Hasibuan bernama Jawa disengaja mengelabui Belanda dan NICA, selanjutnya dengan Bendahara Amir Syarifuddin Harahap Kongres Pemuda Satu Nusa Bangsa Bahasa Indonesia 28 10 1928, Proklamasi Dasar HAM HAA PS 1 6 1945 / 17 8 1945 Merdeka NKRI, mengukuhkan PBB Dasar HAM 1948, memgukuhkan Pembangunan Kembali Dunia Eropa Jerman Jepang 50 Th 1945 / 1995 Prinsip WW Rostow Model Marshall Latihan Pimpinan Dunia I Kapitalisliberal USA + Dunia II Kapitaliskomunis USSR diingatkan Perestroika Glasnost 1986 karena telah terjadi Opportunisme Kompetisi Adidunia berakibat Limbah Dunia Universum Katastrofe Naturalkultural Ekliptik Organistik di Lithosphere-Hydrosphere-Atmosphere, Timbul Tumbuh Toxin Tinggi Pnyakit Baru misal HIV / AIDS, hampir PD III Rudal Laser Antarbintang Atomnuklir Biokimia laik Biar Ahirat asalkan pernah alam Puas Orgasme, timbul manusia Psikofat Skizofreni Pelaku Teror Fanatik Martyir Agama fenomena kompensasi dampak Era Kolonialisme Kapitalisme Opportunisme Kompetisi Addidunia.
    (5)Ternyata NKRI di Seluruh Indonesia terjadi seperti disebut Kasus dari Tano Batal

    V MENAGGULANGI

    (1)Kaus telah terjadi pengaman sebagai dampak pembelajaran masa lalu kolonialisme penjajahan
    (2)NKRI Merdeka Pembangunan Tahap I 1945 / 1995 Orla Orba pad II Orref mulai Mei 1998 ke 2045, ternyata pada SBY I 2004 /2009 II 2009 / 2014 Penataan TBB Tepat Baik Benar Pemilikan Kedaulatan Awal Ulayat Warisan DGK Demografika Geografika Kulturologika di NKRI itu Bersinambung Lestari niscaya tugas dilaksanakan.
    (3)Untuk itu Warga NKRI bersama di Triaspolitika yang diberi Jabatan dengan janji perlu makin jelas meningkat Kontrol Supremasihukum Naturalkultural di NKRI itu.
    (4)NKRI adalah satu CO / CD Community Organization / Community Development, dari warga untuk warga dan bersama.

    VII SEMUA Dirgahayu dilaksanakan

    HJG Horas Jala Gabe

    SP Sugeng Pangestu.

    NDH
    Turut Pencerah GP Generasi Penerus.

  3. Di Republik ini begitu banyak orang batak yang berpendidikan baik, berkedudukan baik dan berpenghasilan baik tetapi sangat sedikit yang perduli dengan tano batak.
    Bagi orang batak yg ada diperantauan tano batak cuma dijadikan tempat mendirikan tugu/tambak/makam/kuburan para leluhur.
    siapa perduli tanah opungnya diobok-obok si tanto tanoto, danau toba menjadi rusak akibat hutan pinus disekitarnya ditebangi dan diganti ekaliptus. siapa peduli saudaranya seperti bapauda/bapatua/amangboro/tulang/ lae/bere dsb ditangkapi polisi/brimob karena protes dan konflik dgn PT.TPL.
    mungkin 100 tahun yg akan datang tidak ada lagi tempat utk pertanian pemukiman di tanah batak apalagi utk tempat makam leluhur karena tanah batak semua dikuasai sitanto tanoto itu,
    Ngeriiiiiiiii bai poang

    Arimba

  4. Horas lae Arimba, menurut saya sebenarnya masyarakat Batak di pangarantoan yang telah maju tidak perlu terlalu memikirkan tano Batak, tetapi harus lebih serius memikirkan kualitas mereka masing2, karena pandangan khalayak umum terhadap keberadaan dan tindak tanduk mereka memberikan bentuk pandangan masyarakat terhadap Bangso Batak,
    Kalau mereka hidup sembarangan maka penilaian umum terhadap Bangso Batak akan menurun, malah kita akan diangap sampah masyarakat. Kualitas bangso Batak di gugus depan memberi warna kepada kualitas kita semua
    Horas

  5. Topik bahasan yg sangat menarik khususnya utk Tanah Batak. Disatu sisi kita memang menuntut keadilan disegala bidang dengan membandingkan kemajuan & keterbelakangan antar kelompok komunitas. Disisi lain bahwa ketidakmampuan menyerap kemajuan menjadi salah satu alasan untuk menolak potensi kemajuan yang ditawarkan.

    Kekayaan person sering juga kita bandingkan dengan kemelaratan masyarakat bawah dan sering kali tak ada korelasi sebab-musababnya. Apabila D.L.S. dulunya merambah Tanah Batak dengan sawitnya apakah bisa diterima? Apabila Sitorus raja kapal di Singapura dulunya menjadi raja kapal di Danau Toba, apakah bisa diterima?

    Apakah masyarakat disekeliling jakarta dan Jawa Barat tidak mengalami problema yang sama? Ternyata secara geografis menjadi simbol kemajuan disegala bidang, termasuk menjadi sangat diminati oleh masyarakat yg berasal dari Tanah Batak?

    Yang perlu disikapi oleh komunitas adalah untuk menentukan kearah mana mereka akan melangkah di era-era mendatang? Apakah mau menerima kemajuan yang normatif atau tetap melestarikan diri secara splendid isolation? Kalau dihitung-hitung, mungkin sumbangan Tanah Batak kepada Indonesia dari sudut penghasilan Negara boleh jadi tak pantas untuk menuntut apa-apa kepada negara ini dengan bertamengkan kemelaratan yang harus dibelaskasihani. Kalau satu dua skala industri sebagai pioner pembangunan tak juga mampu diakomodir oleh komunitas sekitar, lalu ini salah siapa?

  6. perjuangan yang tiada akhir……siapa yang kuat itu yang punya hak…dulu waktu rakyat bersatu apapun bisa di lawan..tp keunggulan PT. Indorayon adalha bisa memecah belah rakyat. dan rakyat pun tidak bisa berbuat apa2 lagi, buktinya sekarang ini ikan mas pun sudah mulai punah dan sawah yang biasaya hasilya banyak sekarang sudah jauh dari harapan…

  7. sebenarnya pemanfaatan hutan itu ngak salah…….. sepanjang memperhatikan aspek

    lingkungan,per undang-undangan NKRI yang berlaku…. dan juga harus lah betul2 membawa

    kemakmuran bagi daerah ybs,terutama rakyat

    pemilik lahan nya sebagai plasma…. dan bukan semata2 keuntungan sepihak yang hanya

    menguntungkan buat perusahaan/investor sbg pengelola lahan inti

    yang pasti, sepanjang smuanya terprogram,terencana,terawasi…… niscaya,pemanfaatan hutan tsb

    akan lah membawa dampak kemajuan buat smua pihak khusus nya daerah ybs

    sebab dalam pemberian izin terhadap suatu kawasan hutan kepada perusahaan/investor,sdh

    barang tentu harus melalui pengkajian lebih mendalam,terutama mengenai dampak lingkungan

    atas pekerjaan yg akan dilakukan oleh si perusahaan tersebut……….

    persoalan nya sekarang, di antara smua investor/perusahaan yg sedang mengeksploitasi lahan

    tsb,membawa keuntungan enggak buat daerah dan masyarakat ybs??????????????

  8. bisakah tulisan ini saya posting di FB haminjon tanah batak dan dimasukkan ke majalah dwibulanan KSPPM “PRAKARSA”? Tulisan ini saya pikir cukup bagus dan dapat menjadi informasi bagi pergerakan rakyat….. jika Ya, tolong diberikan indormasikan kepada saya melalui email prakarsa_ksppm@yahoo.co.id….. Thanks

  9. Baen ma David… Sebutkan nama penulisnya dan blog ini sebagai sumbernya

    Admind Tanobatak
    Monang Naipospos

  10. Saya berpendapat, bahwa dalam hal ini Pemerintah telah menjajah dan menjual masyarakat adat yang ada di Indonesia, bahkan berdasarkan Konvensi HAM PBB hal itu bisa diidentifikasikan sebagai Pelnggaran HAM, berupa Genocide. Tidak ada dasar Pemerintah untuk memberi ijin kepada pengusaha untuk mengelola, mengusahakan tanah adat.
    Perlu di ingat bahwa secara legal formal, Pemerintah hanya “menguasai” bumi, air dan yang ada di dalamnya, yang berarti bukan pemilik.
    Secara faktual, berdasarkan sejarah, Pemerintah bahkan Negara Indonesia tidak mempunyai Hak MIlik atas setapak tanah pun di Wilayah Nusantara ini. Bukankah, suku-suku adat tersebut jauh lebih dulu eksis dari pada Negara RI ? Dan Para Pemilik Tanah Adat, tidak pernah sama sekali “menyerahkan” hak milik atas tanahnya kepada Pemerintah atau Negara RI.
    Dengan demikan, Pemberian ijin oleh pemrintah kepada Pengusaha untuk mengusahakan atau untuk berusaha di atas tanah adat adalah Kejahatan HAM, yang merupakan Extra Ordinary Crime. Sebab itu adalah Genocide.
    Jika melalui Hukum di Indonesia para pemegang hak adat tidak dapat mempertahankan dan melindungi kepentingannya ats tanah adat tersebut, mari ajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.

Tinggalkan komentar